Surabaya, - Bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tandes di laksanakan Apel 3 pilar dalam rangka mengimplementasikan Inmendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Level I Covid-19 di Kota Surabaya, Senin (26/9/22).
Kegiatan dilanjutkan Patroli yang dimulai pukul 08.50 s.d 10.10 Wib dengan melibatkan personel gabungan dari Koramil, Polsek, Satpol PP Kecamatan Tandes dan Satpol PP Kelurahan Manukan Kulon.
Pelda Sugeng Babinsa Koramil 0830/05 Tandes saat ikuti yustisi menuturkan, untuk tempat operasi/yustisi kita lakukan di Jl. Balongsari, Jl Raya Manukan Wetan dan Jl Raya Manukan Kulon dengan sasaran lakukan Pemantauan kegiatan vaksin di Puskesmas Balongsari, Pemantauan Harga sembako dan Minyak Curah di pasar dan Pemantauan penyesuaian harga BBM di SPBU, ucapnya.
Operasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi agar warga masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas kegiatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Wilayah Kecamatan Tandes, imbuhnya.
Namun alhmadulillah dari kegiatan yustisi yang kita lakukan bersama tiga pilar dilapangan tidak ditemukan warga yang melanggar prokes, jadi bisa kita simpulkan bahwasannya nilai kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan sudah cukup tinggi, pungkasnya.