Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan Dishub Pemasangan Rambu Jalan

    Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan Dishub Pemasangan Rambu Jalan

    SURABAYA - Babinsa Kel. Pacarkeling Koramil 0831/02 Tambaksari Koptu Kholil bersama Tiga Pilar Kel. Pacarkeling melaksanakan kegiatan pendampingan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya kegiatan pemasangan rambu - rambu petunjuk dilarang berhenti dan dilarang parkir disepanjang jalan. Senin (17/10/22)

    Untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas , Dinas Perhubungan melaksanakan pemasangan rambu di daerah rawan kecelakaan lalu lintas dengan lokasi ruas jalan Jolontudo RT. 09 RW. 06 Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari. 

    Babinsa Koptu Kholil mengatakan, adapun rambu yang di pasang antara lain rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir, pemasangan rambu bertujuan untuk untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan, " tandasnya.

    surabaya
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    33 Poket Sabu Disita dari Tangan Pedagang...

    Artikel Berikutnya

    Apel Gabungan Tiga Pilar Kec. Rungkut Dalam...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas
    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum
    Presiden Petisi Ahli Apresiasi Permintaan Maaf Band Sukatani kepada Polri
    Ribuan Mahasiswa BEM-SI Gelar Demonstrasi di Jakarta Tolak Asas Dominus Litis
    Hendri Kampai: Fenomena Indonesia, Pejabat Bermental Kasir dan Hanya Omon-Omon

    Tags